Ngawi, 24/10/2024 – Rapat Sinergitas TIMPORA (Tim Pengawasan Orang Asing) Pengawasan Orang Asing Tingkat Kabupaten dan Kecamatan di Kabupaten Ngawi telah diselenggarakan pada 23 Oktober 2024, bertempat di Hotel Sukowati Ngawi. Acara ini diprakarsai oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun di bawah Kemenkumham RI, Kantor Wilayah Jawa Timur.
Rapat tersebut dihadiri oleh berbagai instansi terkait, termasuk Dandim Intel Komando Resor Militer 081/DSJ, Perwira Seksi Intel Komando Distrik Militer 0805/Ngawi, Kepala Satuan Intelijen dan Keamanan Polres Ngawi, Kepala Bidang Kewaspadaan Nasional dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Ngawi, Badan Intelijen Negara Daerah Kabupaten Ngawi, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ngawi, dan perwakilan dari Dukcapil Kabupaten Ngawi. Selain itu, hadir juga Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Ngawi, Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Ngawi, Dantim 13 Subsatgas Brantas Jatim Badan Intelijen Strategis TNI, serta Camat se-Kabupaten Ngawi.
Pertemuan ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi dan sinergi dalam pengawasan keberadaan serta aktivitas orang asing di wilayah Kabupaten Ngawi, guna menjaga keamanan dan ketertiban.
Kerja sama dan koordinasi secara berjenjang dari tingkat Desa hingga Kabupaten sangat penting untuk memastikan tersedianya data yang selalu update dan akurat. Dengan adanya koordinasi yang baik, informasi mengenai keberadaan dan aktivitas orang asing dapat dikelola secara efektif, memungkinkan langkah antisipasi dan pengawasan yang lebih tepat.
Melibatkan berbagai pihak mulai dari aparatur desa, kecamatan, hingga instansi terkait di tingkat kabupaten akan memperkuat jaringan pengawasan. Hal ini dapat dilakukan melalui pelaporan rutin, pembaruan data secara berkala, serta peningkatan kapasitas petugas dalam mengenali potensi ancaman atau pelanggaran yang berkaitan dengan keberadaan orang asing. Dengan begitu, setiap potensi permasalahan dapat diidentifikasi sejak dini dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk melaporkan keberadaan orang asing, masyarakat dapat menggunakan aplikasi Sigap-OA (Sistem Informasi Pengawasan Orang Asing). Aplikasi ini dirancang untuk memudahkan pelaporan secara cepat dan tepat. Melalui Sigap-OA, pelaporan keberadaan orang asing dapat dilakukan oleh masyarakat umum, petugas desa, maupun pihak berwenang, sehingga informasi dapat langsung diterima oleh instansi terkait untuk ditindaklanjuti.